Derita Di Penghujung Bahagia (GalianTanah Nagreg)

Bumi Menunggu

Lumpur hitam telah menghantui
Kesucian pasir pantai sirna
Hutan-hutan kehilangan rindang
Sampah plastik menari-nari

Sawah ladang tinggal sejengkal
Kelaparan bukan berita baru
Air hujan kirimi duka
Kering kemarau sebarkan luka

Kenapa kita tak mau belajar?
Dari berita bencana masa lalu
Akankah selalu salahkan Tuhan?
Bumi menunggu kasih sayangmu
Cinta kita…

Eling lan waspodo…
Eling lan waspodo…

******

LINGKUNGAN,,, hidup yang dikaruniakan oleh Allah SWT kepada kita, merupakan Rahmat dari-Nya yang wajib dikembangkan, dilestarikan, dan dirawat dengan sebaik-baiknya. Agar dapat tetap menjadi sumber kebermanfaatan sebagai penunjang kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup baik untuk "Nas" maupun makhluk hidup lainnya. Pelestarian lingkungan hidup bukan berarti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana adanya tanpa ada pengelolaan, karena lingkungan hidup tanpa dimanfaatkan akan menjadi impotensi (mandul/tumpul).

Di indonesia, khususnya Kecamatan Nagreg Kab. Bandung, daerah ini merupakan daerah perbukitan  yang subur dan kaya dengan sumber daya alam yang bisa di manfaatkan. Pada perbatasan waktu ke belakang Nagreg adalah tempat bersejarah yang didalamnya terdapat banyak prasasti-prasasti peninggalan kerajaan kuno bahkan masih banyak peninggalan peninggalan Belanda di daerah perbukitan yang ada di sekitaran gunung pabeasan, perbatasan gunung Mandalawangi, perbatasan gunung batu dan gunung Masigit, di Curug gunung kareumbi, terdapat banyak sekali peninggalan-peninggalan. di samping itu potensi perbukitan dan hutan yang menjadi sumber pencaharian masyarakat dan dengan indahnya masih terbentang pesawahan cerita kebun sayuran di pelataran kampung. Juga pegunungan yang sejuk dengan beribu mata air. Namun, negeri subur makmur itu, seolah-olah kini relatif tinggal cerita.

Kekayaan negeri yang mestinya cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh bangsa, kini hancur oleh tangan-tangan yang rakus dan serakah terhadap alam. Hutan-hutan dirambah habis oleh mesin pemotong kayu milik para “cukong”. Perut bumi dikeruk dan dijual kepada para pemodal asing. Hasilnya bukan untuk rakyat, tetapi untuk memperkaya dirinya sendiri dan golongannya.

Penambangan galian C
Demikian pula dengan aktivitas penambangan bahan galian C, juga menyebabkan efek samping terjadinya dampak negatif terhadap sektor sosial, ekonomi, dan dampak ekologinya. Secara umum dalam analisa lingkungan, dampak dari suatu kegiatan diartikan sebagai perubahan yang tidak direncanakan yang diakibatkan oleh aktivitas kegiatan.

Untuk dapat melihat bahwa suatu dampak atau perubahan telah terjadi, kita harus mempunyai bahan pembanding sebagai acuan. Misalnya, dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur dan kurangnya ketersediaan udara segar.

Kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi dan pemanfaatnnya mempunyai dampak terhadap lingkungan yang bersifat menguntungkan/positif yang ditimbulkan antara lain tersedianya aneka ragam kebutuhan manusia yang berasal dari sumber daya mineral, meningkatnya pendapatan negara. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara, serta abrasi maupun polusi yang tidak tertanggulangi.

Agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup, maka dalam setiap kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan diperlukan berbagai telaah yang mendalam tentang lingkungan.

Penambangan bahan galian C mencakup; pengerukan, penggalian atau penambangan material dan tidak termasuk material strategis. Bahan galian C termasuk pasir, kerikil, tanah liat, tanah, batu kapur dan batu yang digunakan sebagai bahan mentah untuk kebutuhan industri dan konstruksi. 

Kerusakan lingkungan
Pemanfaatan bahan galian C sebagai bahan material dasar sangat penting untuk mendukung pembangunan fisik di wilayah Kabupaten/Kota. Tingkat kecepatan eksploitasi dan penggunaan material ini dapat/telah mengakibatkan beberapa permasalahan kerusakan lingkungan hidup, di mana belum adanya ketaatan akan praktek-praktek pengelolaan yang bijak dan kurangnya tindakan rehabilitasi pascapenambangan.

Kerusakan lingkungan karena penambangan dan pengerukan bahan galian C sebagian besar diakibatkan dari kurangnya mempertimbangkan masalah-masalah lingkungan dalam perencanaan, pengoperasian dan perlakuan perbaikan pascapenambangan. Kerusakan lingkungan dapat diakibatkan oleh operasi kecil, besar dan mekanisasi penambangan atau oleh dampak kumulatif dari operasi kecil yang dilakukan secara terus menurus.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C di beberapa Desa dikecamatan Nagreg, saat ini sudah relatif sangat memprihatinkan, ditambah lagi dengan masih adanya beberapa penambangan galian C yang menyalahi prosedur, karena dilakukan tanpa adanya perencanaan, serta tidak adanya izin dari Pemerintah Daerah setempat. Akibatnya, kegiatan tersebut relatif dapat merusak bentang alam dan menyisakan tebing curam, yang selain mengganggu estetika sumber air juga membahayakan lingkungan dan warga masyarakat setempat.

Penambangan bahan galian C, yakni semua bahan yang termasuk sirtukil, selama ini dianggap bukanlah usaha tambang bergengsi seperti halnya tambang minyak, gas bumi, batubara, emas atau tembaga (galian golongan A dan B). Dimana Tambang galian A dan B ditetapkan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sedangkan penambangan bahan galian C di daerah.

Penambangan galian C memang kerap dianggap tambang kecil dan kurang dipandang. Padahal tambang ini hampir terdapat di setiap daerah di seluruh Indonesia, dan sebagian besar daerah yang terdapat tambang galian C ini relatif mengalami kerusakan lingkungan ekologis yang cukup signifikan.

Izin perlu diperketat
Hasil dari aktivitas usaha tambang bahan galian C ini, juga hanya menyumbangkan sedikit sekali pendapatan (retribusi/PAD) untuk daerah, di mana retribusi tersebut sangatlah tidak berarti dan tidak setimpal, apabila dibanding dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. baik pun dalam segi ketahanan hukum atau penetapan hukum yang kuat tentang penyalahgunaan wewenang penambangan yang tidak sesuai dengan semestinya. Maka dalam hal ini, penegakan hukum lingkungan harus ditingkatkan, agar terciptanya aturan kebijakan yang sesuai yang sesuai.

pendapatan pajak yang diterima pemerintah daerah ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi kerusakan di daerah, pajak yang diterima dari penambang resmi maupun tidak resmi atau liar jika kita lihat ini terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Maka dengan ini upaya pengendalian penambangan bahan galian C tersebut perlu segera dilakukan. Izin untuk penambangan bahan galian C perlu diperketat dan penambangan liar sudah semestinya dihentikan.



Oleh: Ahmad Kurniawan Al-Abshori

Sumber:
Kompasiana
Relaksi
Data buhun Ki Ajum
Mas Tony Q Rastafara

Komentar

Postingan Populer